Jadwal Pelayanan : Senin – Kamis : 08.00 – 16.30 WITA, Jumat : 08.00 - 16.00 WITA, Hari Libur : Melalui Telepon atau Media Sosial

Frequently Asked Question (FAQ)

Bagaimana cara melakukan pengaduan di BPOM di Kendari ?

Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Kantor BPOM di Kendari : Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu
2. Telepon : (0401)3195855
3. Fax : (0401)3195513
4. Whatsapp : 085298083714
5. Email : infokombpomkdi@gmail.com,
pemeriksaan.kendari@gmail.com
6. FB : @BPOMKendari
7. Instagram : @bpom_di_kendari
8. Twitter : @bpomkendari
9. Subsite : https://kendari.pom.go.id/
10. Web : bpomkendari.com

Pangan Olahan Apa saja yang wajib di daftarkan di BPOM?

Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP
f. pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
g. pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
h. pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
i. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
Sesuai Peraturan BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan dan Peraturan 22 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Apakah pangan olahan yang dijual untuk kepentingan hotel, restoran dan katering perlu didaftarkan?

Untuk pangan olahan yang langsung dijual ke hotel, restoran dan katering dan digunakan untuk membuat pangan olahan lainnya tidak perlu didaftarkan, kecuali jika pangan olahan tersebut dalam bentuk kemasan eceran (retail packaging) dan berlabel lengkap.

Apakah Produk private label (mencantumkan logo hotel, maskapai penerbangan dan sebagainya) harus didaftarkan terpisah dari produk dengan merek yang sama dan bukan private label ? apakah perlu prosedur khusus ?

Private Label harus didaftarkan secara terpisah (daftar baru). Prosedur dan persyaratannya sama seperti pendaftaran baru, tetapi ditambahkan surat kerjasama.

Apakah untuk mendaftarkan pangan olahan dikenai biaya biaya pendaftaran?

Ya.
Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Apakah produk yang sedang dalam proses pendaftaran BPOM dapat diperjualbelikan/diedarkan?

Produk yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM tidak dapat diperjualbelikan/diedarkan, sehingga jika terdapat produk yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum mendapatkan nomor izin edar diperjualbelikan di pasaran, produk tersebut termasuk ke dalam produk ilegal.

Berapa lama masa berlaku ijin edar?

Izin Edar Pangan dan Obat Tradisional berlaku selama 5 (lima) tahun, notifikasi kosmetika berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran kembali (ulang) setelah berakhir masa berlakunya. Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.

Apa Perbedaan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ( CPKB ) dengan Surat Keterangan CPKB?

1. Sertifikat CPKB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan Kosmetika.
2. Surat Keterangan Penerapan CPKB merupakan dokumen rekomendasi penerapan CPKB yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Sediaan apa saja yang boleh diproduksi oleh UMOT, UKOT 1, UKOT 2 dan IOT ?

UMOT boleh memproduksi : Param, Tapel, Pilis, Rajangan dan Cairan Obat Luar
UKOT 2 boleh memproduksi : Serbuk, Param, Pil, Tapel, Pilis, Rajangan, Krim, Balsem, Salep dan Cairan Obat Luar
UKOT 1 boleh memproduksi : Serbuk, Param, Pil, Tapel, Pilis, Rajangan, Krim, Balsem, Salep, Cairan Obat Luar dan Cairan Obat Dalam
IOT boleh memproduksi : boleh memproduksi semua bentuk sediaan tradisional

Bagaimana cara pengajuan sertifikat CPPOB ?

Tata cara pengajuan izin penerapan CPPB melalui OSS:
1. Masuk ke akun OSS, pastikan KBLI sudah sesuai.
2. Klik Menu PB-UMKU
3. Klik Permohonan Baru (untuk pengajuan baru)
4. Cari Perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
5. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU
6. Untuk pengajuan baru klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
7. Pilih perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
8. Pilih seluruh pada Deskripsi Kegiatan Usaha
9. Klik Lanjut
10. Cari ID izin yang tadi dibuat (baris paling akhir)
11. Klik Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di K/L
12. Pelaku usaha yang telah memiliki akun e-sertifikasi, akan diarahakan ke halaman utama (beranda) esertifikasi. Bagi yang belum memiliki akun, akan di arahakan ke form pendaftaran.
13. Klik menu CPPOB pendaftaran / sertifikat
14. Klik tambah
15. Isi data pengajuan
16. Pada field ID Izin OSS pastikan pilih ID Izin yang tadi dibuat di OSS. (I-2021xxxxx)
17. Lanjutkan proses pengajuan seperti biasa.
18. Apabila sertifikat telah terbit, pada akun OSS klik Cetak Perizinan Berusaha UMKU (untuk generate sertifikat lampiran 1 dan lampiran 2 OSS)

Bagaimana Alur Penerbitan sertifikat SP-PIRT melalui OSS?

Alur penerbitan sertifikat SP-PIRT melalui OSS :
1. Pemohon sppirt login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP
2. Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)
3. Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen
7. Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari)

Bagaimana jika bahan baku atau produk Pangan tidak tercantum pada kategori pangan?

Jika bahan baku atau produk pangan tidak tercantum pada kategori pangan dapat mengajukan kajian ke Direktorat Standardisasi Pangan Olahan, informasi lebih lanjut pada subsite standarpangan.pom.go.id

Apakah yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran?

Sistem Jaminan Keamanan Dan Mutu Pangan Olahan Di Sarana Peredaran yang dalam implementasinya disebut dengan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO) adalah sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran Pangan Olahan.

Ada berapa jenis sertifikasi dalam penerapan SMKPO di Sarana Peredaran? Apa Perbedaannya?

Sesuai Peraturan Badan POM No 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran terdapat 2 jenis sertifikasi :
A. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran untuk sarana ritel tradisional (toko, los, warung, gerai), minimarket, dan pengelola pasar.
B. Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan
Olahan di Sarana Peredaran untuk sarana ritel modern (supermarket dan hypermarket), importir, distributor, agen, dan grosir.

Bagaimana ketentuan terkait sertifikasi SMKPO ?

Sertifikasi SMKPO bersifat voluntary kecuali untuk Importir yang pertama kali melakukan pendaftaran Pangan Olahan di BPOM maka wajib mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO kepada Kepala BPOM sebagai prasyarat pendaftaran pangan olahan untuk mendapatkan izin edar.

Melalui media apa sertifikasi SMKPO?

Sertiifkasi SMKPO dilakukan secara digital, melalui website e-sertifikasi.pom.go.id